Semua Fraksi DPRD Sumbar Setujui Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Wajib Transparan

    Semua Fraksi DPRD Sumbar Setujui Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Wajib Transparan

    SUMBAR, - Tujuh atau semua fraksi di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (1/3/2022).

    "Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, " kata juru bicara fraksi Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas, Kepada Wartawan Rabu 2/3/2022

    Menurut Nurnas, jika perda ini nanti disahkan, maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP.

    “Perda KIP ini juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif, ” imbuhnya.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Gerinda. KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan, di pusat berada dibawah Kemenkmoinfo, sedangkan di daerah di Kemendagri.

    Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    PASI Sumbar Berjaya di Jateng Open 2022:...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU yang Final
    Siaga Monitoring Pilkada Serentak di Sumbar

    Ikuti Kami