Ini Jawaban Dafriyon Pengacara Tergugat Terhadap Berita Keterlantaran 28 Jamaah

    Ini Jawaban Dafriyon Pengacara Tergugat Terhadap Berita Keterlantaran 28 Jamaah
    28 Jamaah PT Haqi Asmaya Travel

    Ini Jawaban Dafriyon Pengacara Tergugat Terhadap Berita Keterlantaran 28 Jamaah

    Bukittinggi--Dalam penyampaiannya pengacara dari tergugat Dafriyon SH, MH menjelaskan pada awak media (23/03) via telepon bahwa Revina(Vina) alias tergugat menginformasikan kepada jemaah waktu berada di Medan sekitar tanggal 6 Januari 2023, bahwa jemaah berangkat ke tanah suci saat ini dengan travel Umrah PT Haqi Asmaya Travel.

    "Lalu dijawab dengan jamaah kami tidak peduli yang penting kami bisa berangkat dan menambah biaya lainnya, " ulas Dafriyon.

    Lanjut dikatakannya, tanggal 7 Januari 2023 kebetulan pihak tergugat dapat Informasi, bahwa jemaah dari PT Haqi Asmaya Travel akan berangkat ke Mekkah.

    " Saat dicek ternyata ada 2 orang jama'ah atas nama Bu Asmiati dan atas nama Pak Arizal yang tidak memiliki dokumen vaksin karena terlambat memberikan dokumen vaksin Covid-19, sehingga tidak bisa terbaca oleh maskapai penerbangan, " terang dia.

    Diterangkan Dafriyon, Sesudah itu datanglah pimpinan dari PT Haqi Bapak Sigit memberikan pengumuman didepan para jemaah didepan jamaah bahwa untuk 2 orang tidak bisa diberangkatkan, mengingat dan menimbang keterlambatan dokumen vaksin Covid-19 berarti yang 26 jamaah diluar 2 orang jama'ah tersebut bisa diberangkatkan ke tanah suci ditanggal 7 Januari 2023 sebanyak 26 jemaah dari 28 jemaah.

    Lalu kemudian dijawab oleh jemaah bahwa karena kami sama-sama dari Bukittinggi ke Medan dan tidak mungkin kami tinggalkan yang berdua dan kami sudah sepakat untuk meminta kepada bapak Sigit dari PT Haqi Asmaya Travel untuk mencarikan tanggal baru setelah ini, agar bisa kami berangkat bersama-sama biarlah kami menunggu kata para jamaah tersebut.

    "Dijawab dari PT Haqi Asmaya Travel biarlah kita carikan tanggal baru yang sesuai dengan jumlah kita dan ini insya Allah ada peluang kita tanggal 10 Januari 2023 untuk keberangkatan dari maskapai Saudi, " sebutnya.

    Dikatakannya,   lalu PT Haqi juga mengumumkan kepada jamaah bahwa ia tidak mendapatkan tiket keberangkatan ke Saudi jadi menunggu istri pak Sigit pulang dari Mekkah tanggal 11 Januari, jadi kami yang menanggung biaya hotel hingga tanggal 11 Januari, satu hari saja.

    "Akhirnya ada tanggal 14 Januari dengan syarat menambah budget Rp 5 juta, akan tetapi dengan keberangkatan dari Bangkok menuju tanah suci, cuma tanggal 19 Januari 2023 hanya itulah yang sesuai dengan budget kita, apakah bapak bapak ibu-ibu masih mau menunggu? dan dijawab oleh para jamaah, bahwa mereka siap menunggu, " katanya lagi.

    Sewaktu menambah budget Rp 5 juta itu yang mau menambah budget itu hanya 5 orang yakni yang berasal dari Pekanbaru.yang lain tidak ada yang 7 orang ini mencari hotel murah tidur yang bernama hotel Yoyo, selebihnya menginap di mess PT Haqi dan itu dibiayai oleh PT Haqi mulai dari makan minum dan keperluan mandi, selama 15 hari .

    "Dari keterangan dari saksikami maupun saksi dari penggugat membenarkan, ada jawaban kami terhadap gugatan penggugat, " tutur Dafriyon.

    Ia menambahkan, untuk biaya charge Rp 500 ribu dan untuk sisa biaya do Medan Rp 400 ribu sudah diserahkan ke jama'ah.

    "Jadi pada intinya tidak ada jamaah yang terlantar dan bisa terlihat para jamaah memakai sal PT Haqi dan menerima baju batik dan menerima koper cuma untuk keberangkatan tanggal 7 Januari 2023 itu, mereka yang menolak, dikarenakan tidak Ikut sertanya 2 orang jemaah yang tidak bisa diberangkatkan,   dan kami kompak kata para jamaah tersebut, " ungkapnya.

    Padahal ditanggal 26 Januari 2023 telah dipesan dan dibooking tiket dan hotel ke Saudi Arabia oleh PT Haqi, sehingga pihak tergugat marah kepada para jamaah

    " Dikatakan kliennya Vina, kalau seperti ini Vina tidak bertanggung jawab, sebenarnya jama'ah yang 7 orang ini jika dikaji ada niat untuk memeras tergugat dengan kerugian imateril Rp250 juta, " ujarnya.

    Menurut Dafriyon seharusnya para jamaah menggugat PT Haqi bukan kliennya yang digugat.Sejumlah Rp588 juta yang sudah dibayarkan ke PT Haqi dari tergugat Vina.

    "Kini logikanya bahwa kliennya  berusaha menyelesaikan uang jamaah yang 7 orang tersebut dipotong biaya koper, sal makan dsb, cuma yang 7 orang tersebut beralasan dan mengatakan bahwa saya berurusan dengan Vina dan bukan PT Haqi, " imbuhnya.

    Katanya lagi, lihatlah foto mereka dengan memakai identitas PT Haqi, malahan selama 15 hari PT Haqi yang membiayai selama di mess tersebut dan anak tergugat pun dibawanya ke Medan.

    (LindaFang).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Bupati Solok, Kapolda Sumbar Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Perantau Kota Solok Janjikan Hadiah Rp100 Juta untuk Pelapor Money Politics di Pilkada 2024

    Ikuti Kami